Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tugas Pokok BNNK Bima

Kedudukan :
sebagai Instansi Vertikal Organisasi BNN di wilayah Bima dan Dompu menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional di Wilayah Bima dan Dompu guna mewujudkan masyarakat yang sehat, bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba melalui kegiatan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

Fungsi BNNK BIMA

  1. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disebut P4GN di Wilayah Bima dan Dompu.
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan di wilayah Bima dan Dompu;
  3. pelaksanaan pembinaan teknis dan supervisi P4GN kepada BNNK/Kota di wilayah Bima dan Dompu;
  4. pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama di Wilayah Bima dan Dompu;
  5. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di wilayah Bima dan Dompu;
  6. pelayanan administrasi BNNK Bima; dan
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNK Bima.

Selain melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN di wilayah Bima dan Dompu, guna menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius di Bima dan Dompu melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana strategis, dan rencana kerja tahunan serta pelaksana kebijakan teknis dibidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, dengan menyelenggarakan fungsi yang meliputi:

1. Bagian Umum

  • penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran;
  • penyiapan pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana, dan urusan rumah tangga BNNK Bima;
  • penyiapan pelaksanaan pengelolaan data informasi P4GN;
  • penyiapan pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Bima dan Dompu;
  • penyiapan pelaksanaan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi, dan hubungan masyarakat; dan
  • penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNK Bima.

2. Pencegahan dan pemberdayaan Masyarakat dengan kegiatan:

  • penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis, dan rencana kerja tahunan P4GN di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Bima dan Dompu;
  • penyiapan pelaksanaan diseminasi informasi dan advokasi P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Bima dan Dompu;
  • penyiapan pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberdayaan alternatif P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Bima dan Dompu;
  • penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan P4GN di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Bima dan Dompu ke BNNP NTB.

3. Rehabilitasi:

  • penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis, dan rencana kerja tahunan P4GN di bidang rehabilitasi dalam wilayah Bima dan Dompu;
  • penyiapan pelaksanaan asesmen penyalah guna dan/atau pecandu narkotika dalam wilayah Bima dan Dompu;
  • penyiapan pelaksanaan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat dalam wilayah Bima dan Dompu;
  • penyiapan pelaksanaan peningkatan kemampuan layanan pascarehabilitasi dan pendampingan bagi mantan penyalah guna dan/atau pecandu narkotika dalam wilayah Bima dan Dompu;
  • penyiapan pelaksanaan penyatuan kembali ke dalam masyarakat dan perawatan lanjut bagi mantan penyalah guna dan/atau pecandu narkotika dalam wilayah Bima dan Dompu; dan
  • penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan P4GN di bidang rehabilitasi ke BNNP NTB.

4. Pemberantasan dengan kegiatan:

  • penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN di bidang pemberantasan dalam wilayah Bima dan Dompu;
  • penyiapan pelaksanaan pemberantasan dan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dalam wilayah Bima dan Dompu;
  • penyiapan pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan intelijen teknologi dan kegiatan intelijen taktis, operasional dan produk dalam rangka P4GN di bidang pemberantasan dalam wilayah Bima dan Dompu;
  • penyiapan pelaksanaan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Bima dan Dompu;
  • penyiapan pelaksanaan administrasi penyidikan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dalam wilayah Bima dan Dompu;
  • penyiapan pelaksanaan pengawasan distribusi prekursor sampai pada pengguna akhir dalam wilayah Bima dan Dompu;
  • penyiapan pelaksanaan pengawasan tahanan dan barang bukti dalam wilayah Bima dan Dompu;
  • penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan P4GN di bidang pemberantasan dalam wilayah Bima dan Dompu ke BNNP NTB.

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel