
Rencana Kerja BNN Kabupaten Bima Tahun 2025 memuat rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan serta rencana sumber pembiayaannya. Rencana Kerja BNN Kabupaten Bima merupakan hasil sinkronisasi dengan Rencana strategis BNN tahun 2025 – 2029 yang memiliki nilai strategis dalam memperkuat kapasitas dan infrastruktur BNN untuk menghadapi dinamika ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
Rencana Kerja ini adalah dokumen perencanaan untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh BNN Kabupaten Bima sebagai unsur penunjang BNN Provinsi NTB dalam penyelenggaraan upaya P4GN di Kabupaten/Kota Bima dan Kabupaten Dompu.
Dokumen Rencana Kerja ini menjadi landasan terwujudnya perencanaan makro yang berkualitas, aspiratif, partisipatif, terkendali dan akuntabel yang disertai penelitian dan pengembangan yang mendukung pencapaian kinerja pembangunan daerah.
Rencana Kerja ini disusun dengan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sehingga akan terjawab tantangan dan permasalahan perencanaan pembangunan dengan paradigma baru yang mengintegrasikan aspirasi masyarakat dan kebutuhan organisasi. Namun demikian, disadari bahwa hasil yang dicapai masih jauh dari sempurna.