BNNK Bima – Wujud dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Peraturan Menteri Dalam Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi kegiatan P4GN bahwa selain dari Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD untuk melaksanakan kegiatan P4GN instansi swasta juga diwajibkan. Salah satu kegiatan penting yang dilakukan adalah Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika berupa Test Urine. Demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kasie Pencegahan Dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNK Bima Ardiansyah, S.E., M.M saat memberikan pengarahan sekaligus penyampaian SOP pelaksanaan Test Urine di Kantor PT. Surya Madistrindo AO Bima (Senin, 2 Maret 2020).
Dalam arahannya Pria yang akrab dipanggil Om Can ini mengatakan bahwa pelaksanaan test urine ini bukan bermaksud untuk menjudge seseorang atau hendak mengucilkan personil tertentu, akan tetapi sebaliknya kegiatan ini dialaksanakan dalam rangka untuk mendeteksi dini penyalahgunaan narkotika. Sebab manakala ada yang terbukti positif maka tentu saja akan kami arahkan untuk mengikuti program rehabilitasi gratis di Kantor BNNK Bima, jadi tidak perlu khawatir. ucapnya.
Sementara itu, Asisten Senior Manager PT. Surya Madistrindo AO Bima Bapak Septian mengatakan bahwa tujuannya diundangnya BNN untuk melaksanakan test urine terhadap karyawannya dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba, jangan sampai narkoba mengganggu kinerja, sebab tidak sedikit gara-gara narkoba orang jadi tidak fokus kerja dan yang paling parah jika seseorang sudah kecanduan maka akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan barang haram tersebut. Harapan saya, Karyawan yang ada di AO Bima bisa bersih dari narkoba, pekerjaan bisa jadi lebih baik dan tentu saja sales reward bisa tercapai, harapnya. (wahyu)
#humasnewsbnn #bnnkbima #tolaknarkoba #stopnarkoba