
BNNK Bima – Pemerintah Kota Bima mengeluarkan tanggal 29 April 2025 resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0034/AO1/V/2025 yang tidak hanya fokus pada peningkatan kehidupan beragama, tetapi juga secara tegas menyasar pemberantasan narkoba melalui peran aktif masjid, sekolah, dan ASN. Edaran ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Mbolo Nae yang melibatkan Forkopimda, tokoh agama, dan ormas keagamaan se-Kota Bima.
Surat yang ditandatangani Walikota Bima ini memuat 8 poin utama, dengan poin ke-7 secara khusus menekankan:
“Seluruh elemen masyarakat Kota Bima agar mengambil bagian dalam pemberantasan narkoba serta memberikan edukasi kepada keluarga dan lingkungan masing-masing.”
BNNK Bima menyambut baik edaran ini:
“Masjid dan sekolah adalah benteng moral. Kolaborasi ini strategis untuk menciptakan lingkungan yang resisten terhadap narkoba.”
selain di sekolah dan lingkungan masing-masing kedepannya pesan-pesan tentang bahaya narkoba juga akan digaungkan di masjid-masjid di Kota Bima melalui mimbar Khotbah Jum’at. Untuk mewujudkan hal ini dukungan penuh dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) sangat kami harapkan, kemudian melalui Program “BISA” (Bersih, Indah, Sehat, Asri) diharapkan dapat dapat diselipkan pesan-pesan penting tentang bahaya narkoba. (wahyu)