BNNK Bima – Memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, tidak bisa hanya mengandalkan BNN atau kepolisian akan tetapi juga tanggung jawab pemerintah daerah. Sebab Pemerintah daerah yang memiliki wilayah geografis dan lebih memahami kultur budaya masyarakat setempat.
Berangkat dari hal itu, (senin, 5 Agustus 2018) diruang kerjanya, Kepala baru BNNK Bima Hurri Nugroho, SH, MH akan semakin mengintensifkan koordinasi dengan tiga daerah yakni Pemerintah Derah Kabupaten Bima, Pemerintah Kota Bima dan Pemda.Dompu.
Selain mengintensifkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Saya juga akan bersilaturahmi ke stakeholder terkait dan juga BUMN serta perusahaan swasta untuk meminta dukungan terkait dengan kegiatan P4GN.jelasnya.
Dijelaskan, tidak hanya dalam masalah anggaran, banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah daerah terlebih telah dikeluarkannya inpres no. 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN dan Permendagri No.12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Jadi secara garis besar selain melaksanakan test urine atau deteksi dini, melaksanakan sosialisasi P4GN, membentuk satgas anti narkoba, penyusunan peraturan daerah mengenai P4GN juga meningkatkan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis dimana dalam pelaksanaannya akan dimonitoring maupun dievaluasi oleh Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota.jelasnya.(wahyu)
#stopnarkoba